Di India terdapat aliran keagamaan yang membolehkan Poliandri. Yaitu seorang wanita menikah dengan beberapa pria. Umat di India ini meyakini bahwa Pandawa Lima (tokoh pewayangan-pen) yaitu Yudhistira, Bima, Arjuna, Nakula, dan Sadewa adalah lima pria bersaudara yang menikahi Drupadi, putri Raja Drupada dari kerajaan Pancala.
Mereka mengimani sebuah cerita bahwa dulu Arjuna mengikuti perlombaan memanah di kerajaan Pancala dengan hadiah akan dinikahkan dengan putri kerajaan Pancala yaitu Drupadi. Arjunapun memenangkan pertandingan itu dan membawa pulang Drupadi. Ketika sampai rumah, Arjuna berkata kepada ibunya, "Ibu, aku membawa pulang sesuatu yang sangat baik". Maka ibunya berkata, "Kalau memang kamu mendapatkan sesuatu yang baik, kamu harus berbagi dengan kakak-kakak dan adik-adikmu".
Setelah tahu bahwa yang Arjuna bawa seorang istri, ibunya kaget. Tapi karena perintah ibu sudah terucap, maka wajib bagi Arjuna untuk melaksanakannya. Yudistira sebagai kakak tertua diberi kesempatan pertama untuk berhubungan kelamin dengan istri Arjuna tersebut. Bima sebagai anak kedua mendapat giliran kedua. Sekalipun Arjuna adalah anak ketiga, tapi dia merelakan dirinya mendapat jatah terakhir. Dia merelakan agar adik-adiknya yaitu Nakula dan Sadewa yang lebih dulu menikmati kelamin istrinya tersebut.
Dari hasil hubungan dengan lima pria ini, Drupadi melahirkan lima anak yang amat mirip dengan ayah biologisnya masing-masing. Kelima anak ini kemudian dikenal dengan sebutan Pancakumara.
Umat di India ini kemudian meneladani kisah yang mereka imani kebenarannya itu. Wanita-wanita mereka menikah dengan beberapa suami. Nikah jenis ini dianggap sebagai solusi kemiskinan yang banyak terjadi di India. Beberapa orang pria bisa berpatungan menafkahi seorang wanita sehingga beban nafkahnya bisa jauh lebih ringan. Di lain pihak, si wanita juga sangat diuntungkan lahir batin. Secara lahiriah, ekonominya jauh lebih terjamin dibandingkan wanita yang menikahi satu pria saja. Secara batiniah, dia bisa mendapatkan kenikmatan yang bermacam-macam secara halal menurut keimanannya.
ns 15.158.61.41da2