Kita diuji sebagai manusia yang adil dan beradab berdasarkan sila kedua Pancasila sebagai falsafah kita dalam berbangsa dan bernegara yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab."
Lantas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap implementasi sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tentu Presiden mempunyai tanggungjawab untuk tercapainya tujuan dari sila kelima tersebut. Wewenang presiden yang diperoleh dari atribusi UUD NRI 1945 dan berdasarkan tugas presiden untuk melaksanakan UU yang dibuat DPR RI bersama Presiden memaksa kita untuk berharap lebih terhadap Presiden untuk memastikan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia