MA (32) merekam aksi hubungan badan antara dirinya dengan DE (33), istri teman kerjanya. Klik Selengkapnya di https://tk18.me.
Video mesum itu kemudian ia sebarkan kepada suami DE dengan maksud agar keduanya segera bercerai. Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Ngoro tersebut dijebloskan ke penjara.
MA mulai diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria lajang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ayam itu didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi akhir pekan lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar menyatakan, terdapat dua video hubungan badan yang dikirim MA kepada PR, suami DE.
Terdakwa juga mengirim foto mesra dirinya dengan DE kepada anak-anak DE.
Penyebaran konten itu dilakukan pada Agustus 2022 silam. ’’Kami tidak mengajukan eksepsi karena tidak ada yang disangkal oleh terdakwa,’’ ujarnya seusai sidang.
MA mengambil video mesum saat dirinya dan DE bercumbu di sebuah vila di Desa Tretes, Pandaan, Pasuruan, sekitar tiga bulan sebelumnya.
DE awalnya menghubungi terdakwa dengan maksud ingin curhat soal masalah keluarga. DE mengenal MA karena bekerja di tempat yang sama dengan suaminya.
Setelah saling kontak, keduanya memutuskan untuk jalan-jalan dan makan di daerah Trawas.
Kepada terdakwa, DE mengaku sering dipukul PR dan tidak diberi nafkah sehari-hari. Hubungan keduanya kian dekat.
Tak lama, MA dan DE kembali jalan bareng. Kali ini keduanya bersepakat menyewa kamar vila. Adegan yang ada dalam video mesum itu kemudian terjadi.
’’Si perempuan ini bilang akan minta cerai ke suaminya dan serius dengan terdakwa,’’ tutur Kholil.
Berbulan-bulan kemudian, DE justru menghilang. Warga Kecamatan Ngoro itu tak pernah lagi menghubungi ataupun berkabar dengan terdakwa. Diputusnya kontak secara sepihak membuat terdakwa jengkel.
Karena merasa dikhianati, dia memutuskan menyebar video dan foto-foto vulgarnya kepada PR dan anak-anak PR.
’’Terdakwa merasa sudah menghabiskan banyak uang untuk si perempuan, dia akhirnya kirim video agar perselingkuhannya diketahui sekaligus cepat cerai,’’ bebernya.
Perbuatan MA membuat DE geram. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi. Pada 17 Maret lalu, MA akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto saat mengirim ayam di Balongbendo, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, DE juga ditetapkan sebagai tersangka perzinahan meskipun tidak ditahan.
ns 15.158.61.23da2