Suami di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) menyebarkan video adegan berhubungan intim dengan istri ke media sosial. Klik Selengkapnya di https://reurl.cc/EoxMdK.
Bukan hanya satu, ada empat video mesum yang dia unggah ke medsos.
Satreskrim Polres Mandailing Natal yang menyelidiki kasus lalu menangkap pelaku berinisial IH (25). Dia dijerat Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, ada empat video mesum yang perankan pelaku dan korban yakni istrinya.
Pelaku mengunggah video tersebut menggunakan akun Facebook istrinya berinisial SA.
"Motifnya pelaku sakit hati ditinggal istri yang kabur dari rumah usai cekcok," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk baikan. Namun ketika itu sang istri menolak dan pergi ke rumah orang tuanya.
"Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika istri tidak pulang ke rumah hingga akhirnya disebarkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Klik Selengkapnya di https://reurl.cc/EoxMdK.
Hasil pemeriksaan, pelaku residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum karena merekam dan menyebarkan video mesum dengan pacarnya saat mereka berselisih.***
ns 15.158.61.6da2