Pria berstatus duda di Kerinci, Jambi menyebar video mesum hubungan badan bersama janda muda yang juga kekasihnya.
Klik Selengkapnya di https://tk18.me.
Dia menyebar video itu karena sakit hati korban mengakhiri hubungan percintaan.
Pelaku adalah AS. Pria satu anak itu ditangkap Satreksrim Polres Kerinci di rumahnya di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban. Dia dan keluarganya tak terima dengan ulah AS menyebar video mesum tersebut.
"Pelaku mengakui semua kesalahannya karena memang tidak ingin berpisah dengan kekasihnya," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, AS mengaku sudah satu tahun menjalin asmara dengan korban. Selama itu keduanya juga melakukan hubungan badan seperti suami istri.
AS juga mengaku pernah merekam saat berhubungan badan dengan korban.
Atas perbuatannya menyebar video mesum itu, AS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS sihidung belang tersebut telah disebarkan," katanya.
"Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
"Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain," imbuh Kasat.***
ns 15.158.61.54da2