Viral foto setengah bugil seorang istri di Samarinda tersebar di media sosial.
Klik Selengkapnya di https://tk18.me.
Penyebar foto tak senonoh wanita paruh baya itu tak lain diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Entah apa maksud dari seorang suami di Samarinda berinisial HD (44) ini, tega menyebar foto syur sang istri melalui media sosial tersebut.
Viralnya foto tersebut di media sosial, membuat sang istri berinisial PS (44) ini malu.
"Saya malu sekali karena postingan suami saya itu tersebar. Alasannya apa juga saya tidak tahu," beber PS di hadapan media.
Kadung malu, PS pun meminta pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC-PPA) Kaltim untuk melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda pada, Kamis (3/8/2023) lalu.
Namun jelasnya, laporan itu justru ditolak dengan alasan tak memenuhi unsur.
"Saya bingung, apakah postingan itu tidak memenuhi unsur UU ITE? Kan itu foto pribadi saya disebar suami ke publik," ucapnya.
Terkait permasalahannya dengan sang suami, dijelaskannya sudah terjadi perselisihan sejak Agustus 2022 lalu, saat HD ketahuan telah menikah lagi dan memiliki seorang anak.
Dirinya pun tak tahu menahu mengenai pernikahan bawah tangan (siri) suaminya tersebut hingga para tetangga memperlihatkan foto-foto sang suami bersama istri barunya.
"Sudah ada anaknya umur dua tahun. Saya tanya dia ngaku kalau sudah nikah siri dari lima tahun lalu," bebernya.
Pasca terkuaknya fakta tersebut, sikap HD pun berubah.
PS mengaku kerap bertengkar dan menjadi korban kekerasan suaminya tersebut.
"Saya minta cerai tapi dia tidak mau. Malah Januari 2023 saya dipulangkan ke orangtua saya, alasannya saya selingkuh," bebernya.
Namun secara mendadak pada akhir Juli 2023 lalu pria yang sudah menikah dengannya selama 24 tahun itu tiba-tiba menjemputnya untuk pulang.
"Tapi malah dia posting foto setengah telanjang saya pada Rabu (2/8). Keterangan fotonya juga kata-kata yang tidak pantas," bebernya.
Karena hal itulah, didampingi Kuasa Hukum TRC-PPA kaltim, Sudirman, ia akhirnya melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda namun dinyatakan tak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
ns 15.158.61.5da2